Akhirnya Polisi Menangkap Pelaku yang Sekap dan Perkosa Siswi SMP di Pati selama 4 Bulan hingga Hamil

- 16 Agustus 2022, 05:14 WIB
Kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Pati, N (15) hingga hamil akhirnya terpecahkan.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Pati, N (15) hingga hamil akhirnya terpecahkan. /

MEDIA PEMALANG - Kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Pati, N (15) hingga hamil akhirnya terpecahkan.

Satreskrim Polres Pati meringkus Puji Handoyo (23) alias Banyak atau pelaku.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menjelaskan bahwa kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua.

Pelaku diamankan pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang akan ditumpanginya berlabuh di perairan Alor, NTT.

Baca Juga: Biadab! Siswi SMP di Pati Ini Disekap Selama 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks hingga Hamil

"Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan," ujar Christian.

Sebelumnya, pelaku dan korban awalnya berkenalan via media sosial pada April 2022 lalu.

Pelaku kemudian datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu, Pati setelah berhasil dibujuk untuk keluar.

Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya yang kosong dan tidak layak huni.

Baca Juga: Bejat! Remaja Cianjur Ini Mencoba Perkosa Tetangganya Berusia 26 Tahun hingga Menusuknya dengan Pisau Dapur

Pelaku yang pekerjaan seharian sebagai serabutan ini tinggal sendiri di rumahnya tersebut.

Karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya merantau ke luar Jawa.

"Keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku menjemput korban saat kedua orangtuanya bekerja. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dan disetubuhi berulang kali hingga empat bulan. Saat korban ingin pulang, justru dipukuli sampai ketakutan," jelas Christian.

Korban N ditelantarkan selama dipaksa tinggal selama empat bulan dengan pelaku.

Baca Juga: Bejat! Pria di Demak Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar Gara-Gara Cemburu

Bahkan korban diberi makan hanya seadanya.

Pada hari Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, korban N ditemukan oleh kelaurganya bersama beberapa warga dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat bersamaan pelaku sudah kabur dari rumah dan meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan hamil.

"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Untuk masyarakat harus lebih waspada melakukan pengawasan terhadap anak," imbuh Christian.

Baca Juga: Bejat! Kakek Gorontalo Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya Sendiri Saat Berkunjung

Kasatreskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.

"Iya pelaku pernah di penjara kasus cabul anak dan pencurian," ungkap Ghala.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Biadab! Gara-Gara Cinta Tidak Direstui, Seorang Adik Bunuh Kakak Kandung Sendiri di Rokan Hilir

Saat kasus ini mencuat, langsung menyita perhatian publik sejak awal Agustus 2022 lalu.

Korban N ditemukan orangtuanya dalam kondisi tak terawat dan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Gadis belia ini dilaporkan keluarganya menghilang sejak awal Mei lalu.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah