Inilah Alasan Bupati Pecat Dokter di Gunungkidul yang Ketahuan Selingkuh

- 17 Agustus 2022, 05:57 WIB
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, Ini beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan oknum dokter berinisial N yang kedapatan selingkuh.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, Ini beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan oknum dokter berinisial N yang kedapatan selingkuh. /

Baca Juga: Miris! Istri Bawa Selingkuhannya ke Rumah saat Suami Kerja Melaut, Kepergok Mertua Sendiri

Dokter N itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

"Itu terbukti dokter N melanggar PP," imbuh Iskandar.

Lanjut Iskandar, terdapat beberapa sanksi berat yaitu pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

Baca Juga: Biadab! Siswi SMP di Pati Ini Disekap Selama 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks hingga Hamil

"Kasus selingkuh termasuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berta nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," ungkapnya.

Dan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

Selain itu, N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," ujar Iskandar.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah