"Mulai hari ini tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bahwa ASN yang lain harus belajar dari kasus ini dan mengikuti perturan yang berlaku.
"Ya sering saya katakan. saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," ujar Sunaryanta.
"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," pungkasnya.
Sebelumnya, dokter N ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.***