Baca Juga: Khutbah Jumat: Narkoba, Sumber Kehancuran Agama dan Bangsa
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Edi di antaranya:
- Sebuah ponsel Samsung A72 warna putih,
- Satu ponsel Samsung A52 warna hitam,
- Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gram,
- Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gram,
- Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gram,
- Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gram,
- 1 unit timbangan digital,
- Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan
- Uang tunai Rp 27 juta.
AKP Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***