Media Pemalang - Tersangka kasus pembunuhan, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dan sanksi administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8) dini hari.
Sidang yang dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.00 WIB berlangsung hingga Jumat dini hari.
Sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Inilah Tanggapan Polri Terkait Kabar Viral Kaisar Sambo dan Jaringan Judi Online Polisi
PTDH merupakan sanksi terberat dari sejumlah sanksi administrative seperti diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI (KEPP).
“Yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (26/8)
“Yang kedua, sanksi administratif. Pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Lalu, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya