Sah! Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

- 26 Agustus 2022, 07:34 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

Media Pemalang - Tersangka kasus pembunuhan, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dan sanksi administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8) dini hari.

Sidang yang dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.00 WIB berlangsung hingga Jumat dini hari.

Sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Khawatir Kabur ke Luar Negeri dan Hilangkan Barang Bukti, Kamaruddin: Polri Segera Tangkap Putri Candrawathi!

Baca Juga: Inilah Tanggapan Polri Terkait Kabar Viral Kaisar Sambo dan Jaringan Judi Online Polisi

PTDH merupakan sanksi terberat dari sejumlah sanksi administrative seperti diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI (KEPP).

 “Yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (26/8)

 “Yang kedua, sanksi administratif. Pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Lalu, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x