Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih produk halal," tutup M. Aqil.
Mixue, sebagai perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal, segera mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang di produk-produknya.
Perusahaan tersebut juga telah mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dan berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.***