MEDIA PEMALANG - Kenapa Mixue Dilarang Pasang Logo Halal? Sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan kepada perusahaan waralaba yang menjual es krim sajian lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada bulan Juni 1997 Mixue.
Akhir-akhir ini sebuah perusahaan produk makanan tersebut, dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.
Menurut M. Aqil, perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal tidak diperkenankan untuk memasang logo dan label Halal Indonesia, karena hal tersebut merupakan tanda jaminan bahwa produk yang dijual sudah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk dapat memasang logo dan label Halal Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang dijual memenuhi syarat-syarat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar M. Aqil.
M. Aqil juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menjamin kehalalan produk yang dijual di pasaran, terutama produk makanan.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang secara tidak sah.
"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang secara tidak sah.