Pemberian THR dan Gaji Ke13 Tahun 2023: Apa yang Perlu Diketahui

- 30 Maret 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya!
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya! /PIXABAY/iqbalnuril

Media Pemalang - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah dua hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak pegawai negeri di Indonesia. THR sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada para pegawai sebagai bentuk tambahan penghasilan menjelang Hari Raya.

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada para pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara yang memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

PNS dan CPNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara adalah beberapa jenis pegawai yang sangat menunggu kabar tentang kapan THR dan gaji ke-13 akan diterima.

Biasanya, pemerintah mengeluarkan THR sekitar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan Ramadan. Namun, ada juga tahun-tahun di mana THR diberikan lebih awal atau lebih lambat dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf atas Kasus Penganiayaan oleh Anaknya

Baca Juga: Katanya Setan Dibelenggu di Bulan Ramadan, Kok Masih Ada Maksiat? Berikut Penjelasannya

Begitu juga dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada akhir tahun atau sebelum Natal dan Tahun Baru.

Meskipun demikian, pemerintah telah menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri. Namun, belum ada kepastian mengenai jadwal dan besaran tunjangan tersebut. Sejauh ini, pemerintah masih terus melakukan kajian dan perhitungan terhadap anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Dalam hal ini, para pegawai negeri harus tetap bersabar dan memahami situasi yang sedang terjadi. Mereka juga dapat memperoleh informasi yang lebih lanjut dari instansi tempat mereka bekerja atau melalui media resmi pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, tanggal 15 Februari 2023, dengan hal : Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Doa Masuk Kamar Mandi dan Keluar Kamar Mandi beserta Artinya

Baca Juga: Air Hujan sebagai Air Suci: Apa Saja Kandungan dan Khasiatnya bagi Kesehatan?

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
2. Penerima Pensiun; dan
3. Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Mengenali Bahaya Riya dan Apa yang Diucapkan Oleh Orang yang Takut Kepada Sesuatu

Baca Juga: Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam

Termasuk:

1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Hakim Ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sebagai kesimpulan, pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu kabar dari pemerintah. Para pegawai negeri diharapkan dapat bersabar dan memahami situasi yang sedang terjadi. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dan besaran tunjangan tersebut secepat mungkin. ***

Editor: Soni Susilo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x