"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," imbuh SE.
Pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara pada tahun 2016 karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
SE menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu dan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakannya. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo setelah mengetahuinya.
Pelaku sempat kabur ke Sumatra Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana panjang jeans dan kaos lengan pendek yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan cabul.
Baca Juga: Bejat! Pria di Demak Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar Gara-Gara Cemburu
SE kini dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.***