MEDIA PEMALANG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah mencabut izin atau membubarkan lembaga pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, meskipun terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh pihak pengurus.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud saat memberikan tanggapannya mengenai polemik pembekuan Al Zaytun setelah munculnya dugaan ajaran sesat yang dikaitkan dengan Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang.
Menurut Mahfud pemerintah pusat belum sampai pada keputusan untuk menutup ponpes tersebut.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun
Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi terkait masalah ini. Menurutnya, pemerintah selama ini selalu memberlakukan sanksi kepada individu jika terdapat tindak pidana di dalam pesantren.
"Kita belum sampai pada kesimpulan tersebut namun sampai saat ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 4 Juli 2023.
Mahfud juga mengingatkan tentang kasus Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah, yang didirikan oleh mantan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Akhirnya MUI Angkat Bicara soal Viralnya Wanita Jadi Imam Sholat di Ponpes Al Kafiyah Sumut
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membekukan izin atau menutup ponpes semacam Al Mukmin.