Komisi II DPR RI Bersama Pemerintah Segera Rampungkan Rancangan UU ASN

- 8 Juli 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Sumber foto Instagram@muhihsan/

MEDIA PEMALANG - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dari Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengumumkan bahwa Komisi II bersama Pemerintah sedang bekerja keras untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan revisi RUU ASN tersebut terdapat penambahan status baru bagi ASN.

Sebelumnya ASN hanya terdiri dari dua unsur yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

Namun dengan revisi ini terdapat penambahan satu unsur baru yaitu PPPK Paruh Waktu.

Jika sebelumnya PPPK hanya ada satu jenis sekarang ada dua jenis yaitu PPPK full time dan PPPK paruh waktu kata Guspardi pada hari Kamis, 6 Juli 2023.

Guspardi menjelaskan bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN ini bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang akan terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Baca Juga: Rencana Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 untuk ASN, Berikut Informasinya

Dengan adanya unsur baru ini diharapkan tidak akan ada kehilangan pekerjaan bagi tenaga honorer dan pengurangan pendapatan mereka.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x