Sama-Sama ASN, Inilah Perbedaan Antara PNS dan P3K

- 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

MEDIA PEMALANG - Perbedaan PNS dan P3K atau PPPK wajib diketahui bersama agar kita tidak salah dalam memahami kedua jenis pegawai ASN ini.

Seperti yang kita tahu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Lantas, apa perbedaan keduanya? Dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dan PPPK.

Perbedaan Masa Kerja

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Simak Syarat dan Tahapannya

Perbedaan utama antara PNS dan P3k bisa dilihat dari masa kerjanya.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang diangkat menjadi ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah orang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan Batas Usia saat Melamar

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x