Akhirnya MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

- 24 Agustus 2023, 12:59 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Meminta DPR Komisi III agar Tolak Renovasi Stadion
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Meminta DPR Komisi III agar Tolak Renovasi Stadion /Dok. PMJ New/

MEDIA PEMALANG - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan putusan bebas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keputusan ini diambil dalam putusan kasasi yang diumumkan pada Rabu (23/8/2023) malam.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim Agung Surya Jaya memimpin proses kasasi ini sebagai ketua majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.

Dalam putusan kasasi ini, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara'. Putusan ini diterjemahkan ke dalam pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Miris! Kronologis Tragedi Paiton 2003: 54 Orang Tewas Akibat Bus Karya Wisata Terbakar di Situbondo

Bambang Sidik Achmadi, dalam putusan yang sama, dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Kasat Samapta Polres Malang ini dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan MA ini merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap vonis bebas yang awalnya diberikan kepada dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sebagai informasi, awalnya Pengadilan Negeri Surabaya telah memerintahkan pembebasan dua anggota polisi setelah putusan hakim diumumkan pada Kamis (16/3/2023).

Dalam kasus yang sama, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan mantan Danki Brimob, Hasdarman, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah