MEDIA PEMALANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pandangan terhadap produk-produk dari Israel sebagai tindakan solidaritas terhadap Gaza, wilayah di Palestina yang saat ini mengalami serangkaian serangan.
Terdapat informasi bahwa Gaza terus diserang oleh Israel yang telah menyebabkan kehilangan nyawa ribuan orang.
Isi dan lampiran dari fatwa MUI mengenai produk-produk Israel
Baca Juga: Isu Perang Dunia Mencuat, Inilah Dampak Ekonomi yang Timbul Terhadap Negara-Negara yang Terlibat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Bunyi fatwa MUI tentang produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
-
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.