Inilah Keputusan KPU, Debat Capres 3 Kali Cawapres Dua Kali

- 2 Desember 2023, 20:52 WIB
Inilah Keputusan KPU, Debat Capres 3 Kali Cawapres Dua Kali
Inilah Keputusan KPU, Debat Capres 3 Kali Cawapres Dua Kali /https://www.kpu.go.id/

MEDIA PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa debat calon presiden (capres) akan diadakan sebanyak tiga kali, sementara debat calon wakil presiden (cawapres) akan dilakukan dua kali. Namun, dipastikan bahwa pasangan capres-cawapres wajib hadir dalam setiap sesi debat.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan kepada wartawan pada Sabtu (2/12/2023) bahwa "Capres tiga kali, cawapres dua kali."

Baca Juga: Inilah 7 Fakta Meninggalnya Mahasiswi FKH Unair dalam Mobil di Sidoarjo

Holik menjelaskan bahwa dalam debat capres, proporsi bicara lebih banyak diberikan kepada capres dibandingkan dengan cawapres. Begitu pula sebaliknya, dalam debat cawapres, proporsi bicara akan lebih banyak diberikan kepada cawapres.

"Dalam setiap debat, pasangan capres-cawapres akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Sebagai contoh, pada debat capres, fokus utama akan pada capres dalam menyampaikan detail materi mengenai visi, misi, dan program pencalonan, sementara cawapres akan berperan sebagai pendamping," jelasnya.

Baca Juga: 1 Desember Hari AIDS Internasional: Meningkatkan Kesadaran dan Solidaritas Global

Holik menegaskan bahwa pendekatan ini tidak bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum. Dia yakin bahwa pasangan capres-cawapres akan memahami dan menerima hal tersebut.

"Penawaran ini sesuai dengan peraturan pemilu dan diyakini dapat diterima dengan baik oleh pasangan capres dan cawapres," tambahnya.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah