MEDIA PEMALANG - Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan adalah dokumen yang tidak bisa diabaikan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tertentu.
Untuk membantu Anda memenuhi kewajiban pajak dengan tepat, berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengisi SPT pajak tahunan untuk ASN atau PNS tahun 2024 dengan mudah dan akurat:
Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024
Baca Juga: Inilah Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024, Panduan Lengkap beserta Gambar!
1. Akses DJP Online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke portal DJP Online. Anda dapat melakukannya melalui tautan resmi atau dengan mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda memiliki nomor NPWP dan password untuk login.
2. Pilih e-FILING
Setelah berhasil login, pilih opsi e-FILING di menu utama.
3. Buat SPT
Klik tombol "BUAT SPT" dan ikuti langkah-langkah berikutnya dengan memilih jenis SPT yang sesuai. Untuk SPT pajak tahunan ASN atau PNS, pilih opsi SPT 1770 SS.
4. Isi Informasi Pribadi
Isi semua pertanyaan yang muncul dengan cermat. Pastikan untuk menjawab sesuai dengan kondisi Anda. Misalnya, jika Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawablah "TIDAK".