MEDIAPEMALANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah mengidentifikasi 233 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi (pripadi) hingga 31 Januari 2024.
Entitas yang dianggap ilegal tersebut telah diambil tindakan blokir karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir total 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan penawaran peminjaman pribadi, serta 251 entitas pegadaian ilegal.
Satgas PASTI juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada ketika melakukan peminjaman online. Penting untuk menghindari penggunaan pinjol ilegal karena bisa membahayakan data pribadi peminjam.
Daftar 233 Pinjol Ilegal 2024
Berikut daftar lengkap 233 pinjol ilegal yang diidentifikasi pada tahun 2024:
KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
Cruise Apps
KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
PT. Kredit Mega Reksa
Dinaran Rupiah Anda Bernilai
PT. CIPTALINTANG AJI DANA
Sinar Rupiah Pinjaman Guide
Asmenah Dev