Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur

- 23 Februari 2024, 12:25 WIB
Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur
Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur /UMSU

MEDIA PEMALANG - Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. Hak ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Simulasi KPR Ini Bantu Hitung Angsuran, Aman, Nyaman dan Dapat Disesuaikan!

Pelaksanaan Hak Angket:

  • Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR.
  • Diajukan kepada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui.
  • Jika disetujui, DPR membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan penyelidikan.
  • Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait kebijakan yang diselidiki.
  • Pansus kemudian membuat laporan hasil penyelidikan yang disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR.
  • Rapat Paripurna DPR kemudian memutuskan apakah hasil penyelidikan ditindaklanjuti atau tidak.

Kaitan Hak Angket dengan Pilpres:

Hak Angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres. Hal ini pernah terjadi pada Pilpres 2004 dan 2019.

Pada Pilpres 2004, KPU didesak untuk membuka data C1 agar dapat diverifikasi. Tim Prabowo-Hatta kemudian menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres.

Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, KUR BSI 2024 Sediakan Dana Rp 16 T, Ini 4 Cara Pengajuan Cepat Cair

Pada Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi juga menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres.

Pro dan Kontra Hak Angket:

Pro:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah