Hak Angket dan Pilpres: Benarkah Ada Hubungannya? Ini Pengertian dan Kaitan dengan Pilpres

- 23 Februari 2024, 12:29 WIB
Hak Angket dan Pilpres: Benarkah Ada Hubungannya? Ini Pengertian dan Kaitan dengan Pilpres
Hak Angket dan Pilpres: Benarkah Ada Hubungannya? Ini Pengertian dan Kaitan dengan Pilpres /

MEDIA PEMALANG - Hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hak angket dapat digunakan untuk:

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Simulasi KPR Ini Bantu Hitung Angsuran, Aman, Nyaman dan Dapat Disesuaikan!

  • Menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang dan kebijakan pemerintah.
  • Menilai kinerja pemerintah dalam melaksanakan undang-undang dan kebijakan.
  • Memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan oleh DPR untuk melaksanakan fungsinya.

Hak angket dapat diajukan oleh:

  • Seperlima dari anggota DPR.
  • Fraksi atau gabungan fraksi di DPR.
  • DPD.

Proses Pengajuan Hak Angket:

  1. Pengajuan hak angket diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR.
  2. Pimpinan DPR menyerahkan usulan hak angket kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dibahas.
  3. Bamus DPR memutuskan apakah usulan hak angket tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
  4. Jika usulan hak angket disetujui, maka DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk melakukan penyelidikan.
  5. Pansus Hak Angket memiliki waktu paling lama 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya.
  6. Hasil penyelidikan Pansus Hak Angket disampaikan kepada DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
  7. Rapat Paripurna DPR memutuskan tindak lanjut atas hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga! Bayar Pajak Motor Bisa di Indomaret, Simak Begini Caranya!

Kaitan Hak Angket dengan Pilpres:

Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres. Hal ini pernah terjadi pada Pilpres 2014, di mana DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres. Hasil Pilpres hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hak angket adalah hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres, namun tidak dapat digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah