Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini

- 2 Maret 2024, 09:30 WIB
Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini
Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini /Good News From Indonesia

MEDIA PEMALANG - Kabar gembira bagi para PNS, TNI, dan Polri! Gaji mereka resmi naik sebesar 8% mulai 1 Maret 2024. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara setelah penantian panjang.

Baca Juga: Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per Maret! Ini Rincian & Jadwal Pencairannya di 2024

Namun, kapan gaji yang naik ini akan cair? Aturan apa yang mengaturnya? Artikel ini akan membahas tuntas mengenai pencairan gaji PNS, TNI, dan Polri yang naik, beserta aturan yang mengaturnya.

Kapan Gaji yang Naik Dicairkan?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pencairan gaji yang naik akan dilakukan secara bertahap:

  • 1 Maret 2024: Pembayaran gaji dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.
  • April 2024: Pembayaran gaji dengan gaji pokok baru dan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan.

Aturan yang Mengatur Kenaikan Gaji:

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2024: Solusi Tepat Kebutuhan Dana PNS, Tanpa Jaminan!

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri diatur dalam beberapa peraturan:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian Kenaikan Gaji:

Kenaikan gaji 8% diberikan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x