Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini

- 2 Maret 2024, 09:30 WIB
Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini
Gaji PNS, TNI & Polri Naik 8% per 1 Maret 2024! Simak Aturan & Rincian Lengkapnya di Sini /Good News From Indonesia

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah tabel besaran kenaikan gaji untuk PNS:

Baca Juga: Terbatas! PNS Bisa Pinjam Dana tanpa Sertakan Jaminan Aset di KUR BRI, Siapkan Syarat Ini!

Golongan Kenaikan Gaji
I/a 2,78%
I/b 3,02%
I/c 3,26%
I/d 3,50%
II/a 4,00%
II/b 4,28%
II/c 4,56%
II/d 4,84%
III/a 5,12%
III/b 5,40%
III/c 5,68%
III/d 5,96%
IV/a 6,24%
IV/b 6,52%
IV/c 6,80%
IV/d 7,08%
 
Dampak Kenaikan Gaji:

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sehingga meningkatkan kinerja dan motivasi mereka dalam melayani masyarakat.

Pencairan gaji PNS, TNI, dan Polri yang naik akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2024. Kenaikan gaji ini diatur dalam beberapa peraturan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

 

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah