Catat! 7 Bulan Lagi Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Cara Mudah Urus Identitas Digital

- 10 Maret 2024, 06:00 WIB
Fotokopi KTP tidak berlaku mulai 1 Januari 2024
Fotokopi KTP tidak berlaku mulai 1 Januari 2024 /Dok Regina

MEDIAPEMALANG.COM - Warga Indonesia perlu mempersiapkan diri karena fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan berlaku lagi dalam waktu 7 bulan ke depan. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan penerapan ini, warga tidak lagi memerlukan KTP fisik atau fotokopinya untuk mengakses berbagai layanan. Sebagai gantinya, pemerintah sedang mengembangkan digital ID yang akan menjadi pengganti KTP konvensional.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah merupakan langkah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan digital ID, proses autentikasi akan menjadi lebih efisien dan tidak lagi perlu dilakukan berulang kali di setiap instansi," kata Cahyono.

Baca Juga: Inilah Jadwal Kiamat Fotokopi KTP yang Dipercepat Pemerintah, Kapan Mulai Berlaku?

Sebagai contoh, warga tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau untuk mengakses bantuan pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa identitas warga melalui data yang sudah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik.

"Misalnya, warga di daerah pedalaman yang menerima bantuan tunai tidak perlu mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP. Cukup dengan verifikasi data biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian mata," tambahnya.

Melalui sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu mengakses data yang tersedia di instansi yang memiliki otoritas atas data tersebut. Semua data identitas warga Indonesia akan tersedia di Dukcapil (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah bergerak menuju interoperabilitas data, di mana data yang ada di Dukcapil dapat digunakan untuk berbagai layanan, tanpa perlu pengisian formulir berulang kali. Ini bukan tentang pertukaran data, tetapi integrasi data yang holistik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x