KTP Fisik Mau Diganti? Siap-siap, 7 Bulan Lagi Fotokopi KTP Tak Berlaku!

- 10 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI.
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI. /Danielpowerikj/Pexels

MEDIAPEMALANG.COM - Warga Indonesia harus bersiap-siap karena fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan berlaku lagi dalam waktu tujuh bulan ke depan. Hal ini terjadi karena pemerintah telah merancang rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai bulan Oktober 2024.

Dengan diterapkannya sistem ini, warga tidak perlu lagi membawa KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan. Namun, apa yang akan menjadi penggantinya?

Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), integrasi data pemerintah sangat penting untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

"Cara kerjanya, pemerintah tidak lagi meminta warga untuk mengisi KTP dan NIK secara manual, tetapi semua akan menggunakan identitas digital dan layanan yang terintegrasi," kata Cahyono.

Baca Juga: Inilah Jadwal Kiamat Fotokopi KTP yang Dipercepat Pemerintah, Kapan Mulai Berlaku?

Dengan adanya identitas digital, semua proses autentikasi tidak perlu lagi dilakukan secara berulang di setiap instansi. Sebagai contoh, warga tidak akan lagi diminta untuk menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau ketika mengajukan bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu melakukan verifikasi identitas warga menggunakan data yang sudah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik.

"Misalnya, seorang warga di pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai mungkin tidak akan mengingat nomor KTP atau membawa KTP saat menerima bantuan. Namun, identitasnya dapat diverifikasi dengan menggunakan data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata," ujar Cahyono.

Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai instansi pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa data pada instansi yang sudah memiliki data yang diperlukan. Semua data identitas warga Indonesia sudah tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri.

"Pada dasarnya, bukan pertukaran data, tetapi interoperabilitas. Misalnya, data yang tersedia di Dukcapil dapat digunakan oleh layanan kesehatan tanpa perlu mengisi formulir lagi. Data tersebut tidak dimiliki oleh satu instansi saja, tetapi digunakan secara bersama-sama," jelas Cahyono.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x