Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

- 13 Maret 2024, 22:00 WIB
Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Jangan Keliru! Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan /

MEDIA PEMALANG - Proses balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting untuk memastikan legalitas kepemilikan atas tanah. Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen penting yang perlu Anda persiapkan untuk proses balik nama sertifikat tanah:

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:

  1. Identitas Diri:

    • Fotokopi KTP dan KK
    • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  2. Sertifikat Tanah:

    • Sertifikat Tanah asli
    • Fotokopi Sertifikat Tanah
  3. Bukti Pembayaran Pajak:

    • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Bukti pembayaran PBB terbaru
  4. Bukti Transaksi:

    • Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)
    • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    • Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh)
  5. Surat Lainnya:

    • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
    • Surat ukur tanah
    • Warisan (jika melalui warisan)

Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Hanya 5 Langkah! Begini Caranya dengan KPR BRI!

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan KK

    • Pastikan fotokopi KTP dan KK jelas dan tidak buram.
    • Fotokopi KTP dan KK harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  2. Sertifikat Tanah Asli

    • Pastikan sertifikat tanah asli tidak rusak atau cacat.
    • Bawa sertifikat tanah asli ke kantor BPN untuk dicocokkan dengan data di sistem.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

    • Pastikan SPPT PBB terbaru sudah dibayarkan.
    • Bawa bukti pembayaran PBB terbaru ke kantor BPN.
  4. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

    • Pastikan SPJB atau AJB ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
    • Bawa SPJB atau AJB asli ke kantor BPN.
  5. Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

    • Jika ada PPh yang harus dibayarkan, pastikan bukti pembayarannya dibawa ke kantor BPN.

Baca Juga: Cari Rumah Impian? Ayo Coba Simulasi KPR Ini untuk Bantu Hitung Angsuran Sesuai Budget

Tips:

  • Siapkan semua dokumen dengan lengkap dan rapi.
  • Datanglah ke kantor BPN pada jam kerja.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
  • Petugas BPN akan membantu Anda dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah:

  1. Permohonan: Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Pengecekan: Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Pembayaran Biaya: Bayar biaya balik nama sertifikat tanah.
  4. Penerbitan Sertifikat Baru: BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik baru.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Aman dan Legal: Panduan Lengkap via Notaris

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah:

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • PPh
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan nilai tanah.

Mempersiapkan dokumen dan memahami proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan atas tanah. Dengan mengikuti tips dan informasi di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah dengan mudah dan cepat.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x