Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

- 13 Maret 2024, 21:23 WIB
Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya /

MEDIA PEMALANG - Membeli tanah merupakan salah satu investasi yang cukup diminati di Indonesia. Namun, setelah proses pembelian selesai, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu balik nama sertifikat tanah. Proses ini penting untuk memastikan hak atas tanah tersebut secara hukum.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Beli Rumah Impian dengan Pinjaman KPR BRI, Cepat dan Mudah!

Namun, banyak orang yang masih bingung dengan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dan apa saja syaratnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami cara menghitung biaya dan syarat balik nama sertifikat tanah agar prosesnya berjalan lancar.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah:

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Persentasenya bervariasi di setiap daerah, biasanya antara 5% hingga 10% dari NJOP.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Dihitung sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  • Bea Meterai: Biaya ini sebesar Rp 10.000.
  • Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Biaya ini bervariasi tergantung kesepakatan dengan PPAT, namun umumnya sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya pengecekan sertifikat: Biaya ini biasanya sekitar Rp 50.000.

Total biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung dengan rumus berikut:

Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Hanya 5 Langkah! Begini Caranya dengan KPR BRI!

Total Biaya = BPHTB + PPh + Bea Meterai + Honorarium PPAT + Biaya Pengecekan Sertifikat

Contoh:

Misalkan Anda membeli tanah dengan nilai transaksi Rp 500 juta dan NJOP tanah Rp 400 juta. Maka, perkiraan biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x