Honorer Bisa Bernapas Lega! Inilah Kebijakan Baru yang Menguntungkan Honorer di Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 05:00 WIB
Rencana Pemkab Garut melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tahun 2024.
Rencana Pemkab Garut melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tahun 2024. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024 ini. Pengangkatan ini khususnya akan berlaku bagi tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seluruh tenaga non-ASN eks THK II akan diangkat pada tahun 2024," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

Anas, demikian nama Menteri PANRB tersebut, mengharapkan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia menyatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN.

"Dalam hal tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini," tambahnya.

Anas menekankan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer memiliki hak untuk melakukan protes. Dia menegaskan bahwa protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Ini Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba, Untung Rp36 Juta per Bulan!

"Jika terdapat kesalahan data, silakan menghubungi Pemda masing-masing, karena data yang kami terima sudah ditandatangani oleh kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap database eks THK II tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran data mengenai eks THK II.

Dia juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihak berwenang berhak mencabut pengangkatan tersebut. "Jika terdapat kekeliruan dalam pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu, NIP-nya akan dicabut di tengah jalan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x