Dukung Peran Suami, ASN Pria Kini Berhak Cuti 60 Hari Saat Istri Melahirkan! Bukti Dukungan Pemerintah!

- 15 Maret 2024, 12:00 WIB
Pemerintah berikanhak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Pemerintah berikanhak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. /Instagram / kemenpabrab/

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan kepada pegawai ASN pria yang istri mereka melahirkan.

Durasi cuti ini bervariasi antara 15, 30, 40, hingga 60 hari, dan sedang dalam tahap pembahasan teknis bersama para pemangku kepentingan terkait untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Memberikan hak cuti kepada suami yang istri melahirkan atau keguguran adalah bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Anas dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah Jawaban Nigel adalah murid yang sangat berbakat. Sebelum mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS)

Anas menekankan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap aspirasi banyak pihak. Pemerintah saat ini sedang menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, untuk mematangkan peraturan ini.

Sebelumnya, menurut Anas, hak cuti bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan tidak diatur secara khusus, yang hanya diatur untuk ASN perempuan. Namun, model "cuti ayah" ini sudah umum diterapkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional.

"Pemerintah memahami pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, terutama pada fase-fase awal pasca-persalinan," ungkapnya.

Anas juga menambahkan bahwa dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan lebih baik, karena fase ini merupakan tahap penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk masa depan bangsa.

Baca Juga: Panduan Praktis! Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x