Catat! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Sebentar Lagi, Jangan Sampai Terlewat!

- 20 Maret 2024, 19:00 WIB
Catat! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Sebentar Lagi, Jangan Sampai Terlewat!
Catat! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Sebentar Lagi, Jangan Sampai Terlewat! /

MEDIA PEMALANG - Sebagai Wajib Pajak (WP), Anda diharuskan untuk melaporkan penghasilan Anda setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT ini memiliki batas waktu yang harus dipatuhi agar Anda terhindar dari sanksi.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis WP:

  • Orang Pribadi:
    • Karyawan, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Penghasilan Lainnya: 31 Maret
    • Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP): 31 Maret
    • Wajib Pajak Non-PKP yang Memilih Penghasilan Danggap Bersih: 31 Maret
  • Badan Usaha:
    • Wajib Pajak Badan: 31 April
    • Wajib Pajak Badan Kena Pajak (PKP): 25 April

Penting untuk diingat:

Baca Juga: Panduan Praktis! Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024

  • Batas waktu di atas adalah untuk pelaporan SPT secara online.
  • Jika Anda ingin melaporkan SPT secara manual, batas waktunya lebih awal, yaitu:
    • 28 Februari untuk WP Orang Pribadi
    • 20 Maret untuk WP Badan
  • Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT.
  • Anda dapat melaporkan SPT secara online melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/).

Tips agar tidak terlambat lapor SPT:

  • Catat batas waktu pelaporan SPT di kalender Anda.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari.
  • Gunakan aplikasi e-SPT untuk memudahkan pelaporan.
  • Laporkan SPT sedini mungkin, jangan menunda-nunda.

Informasi lebih lanjut mengenai batas waktu pelaporan SPT dan tata cara pelaporan SPT dapat diperoleh di situs web Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/).

Memahami batas waktu pelaporan SPT tahunan sangatlah penting untuk menghindari sanksi. Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah lainnya.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x