MEDIA PEMALANG - Sebagai Wajib Pajak (WP), Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan Anda setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat bagi Anda, seperti:
Baca Juga: Panduan Praktis! Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024
- Mengetahui status kepatuhan pajak Anda.
- Menghitung dan melunasi pajak terutang.
- Menghindari denda dan sanksi pajak.
- Mempermudah proses pengajuan kredit atau visa.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis WP:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Karyawan, pensiunan, dan penerima penghasilan lain: 31 Maret
- Pengusaha: 31 April
- Wajib Pajak Badan (WP Badan): 30 April
Tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP yang karyawan, pensiunan, dan penerima penghasilan lain adalah 31 Maret 2024.
Tips agar tidak terlambat lapor SPT:
- Catat tanggal jatuh tempo SPT Anda.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sejak awal.
- Gunakan layanan e-Filing untuk pelaporan yang lebih mudah dan cepat.
- Pantau perkembangan terbaru terkait peraturan pajak.
Konsekuensi terlambat lapor SPT:
Baca Juga: Inilah Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024, Panduan Lengkap beserta Gambar!
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
- Tidak dapat mengajukan restitusi pajak.
- Denda dan sanksi lainnya yang ditetapkan oleh DJP.
Jangan sampai Anda terlambat lapor SPT dan terkena konsekuensinya! Segera lapor SPT Anda sebelum batas waktu yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut:
- Website Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/
- Kring Pajak 1500 200: [URL yang tidak valid dihapus]
Editor: Gani P.