Syarat dan Prosedur Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Simak dan Jangan Sampai Terlewat!

- 21 Maret 2024, 15:00 WIB
Syarat dan Prosedur Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Simak dan Jangan Sampai Terlewat!
Syarat dan Prosedur Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Simak dan Jangan Sampai Terlewat! /

MEDIA PEMALANG - Mudik Lebaran 2024 semakin dekat, dan bagi Anda yang ingin merayakannya di kampung halaman, Polri kembali menghadirkan program Mudik Gratis Polri Presisi. Program ini menawarkan perjalanan mudik gratis dengan bus yang nyaman dan aman bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halamannya.

Baca Juga: Mudik Gratis Polri 2024: 10.000 Tiket Tersedia! Aman, Nyaman, Gratis!

Syarat Pendaftaran:

  • Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
  • Telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster
  • Tidak membawa barang bawaan berlebihan (maksimal 20 kg)
  • Mengisi formulir pendaftaran secara online (link akan dibagikan kemudian)
  • Membawa bukti pendaftaran saat berangkat

Prosedur Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dibuka secara online pada tanggal 20-22 Maret 2024.
  2. Kunjungi link yang disediakan untuk mengisi formulir pendaftaran.
  3. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap.
  4. Upload bukti vaksinasi COVID-19 booster.
  5. Submit formulir pendaftaran.
  6. Tunggu pengumuman hasil seleksi pada tanggal 25-27 Maret 2024.
  7. Bagi yang lolos seleksi, harap membawa bukti pendaftaran dan KTP elektronik saat berangkat.

Baca Juga: Mudik Gratis ke Jateng Dibuka Hari Ini! Cek Syaratnya dan Buruan Daftar Sebelum Ketinggalan!

Keberangkatan:

  • Bus akan berangkat pada tanggal 6 dan 7 April 2024 dari Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
  • Pemberangkatan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
  • Peserta diimbau untuk datang tepat waktu.

Tujuan:

Mudik Gratis Polri Presisi 2024 melayani beberapa tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut adalah daftar tujuannya:

Jawa Barat:

  • Kuningan
  • Banjar

Jawa Tengah:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x