MEDIAPEMALANG.COM - Kecelakaan mematikan yang terjadi di Tol Cikampek-Jakarta (Japek) Km 58 masih mengandung banyak misteri terkait kepemilikan mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Setiawan Budidarma (61 tahun), pemilik alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Gran Max tersebut, mengklaim bukan sebagai pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, ia tidak mengenal pemilik mobil dengan nama Yanti Setiawan Budidarma.
Menurut keterangan polisi, STNK mobil Gran Max tersebut terdaftar atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat di Jalan Duren Nomor 16 RT003/009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Boro-boro (punya saya). Nggak. Yang namanya Yanti juga saya nggak kenal. Nggak ada di sini namanya Yanti," ungkapnya pada Selasa (9/4/2024).
Setiawan menjelaskan bahwa nama mantan istrinya hampir mirip, yaitu Irma Damayanti, namun ia yakin bahwa Irma tidak terlibat dalam insiden tersebut.
"Nama mantan istri saya memang Irma Damayanti. Tapi dia selalu dipanggil Irman, nggak pernah dipanggil Yanti," tambahnya.
Setiawan telah tinggal di alamat tersebut sejak 2011 dan tidak pernah mengenal siapa pun dengan nama Yanti Setyawan Budidarma. Bahkan, tetangga di sekitarnya juga tidak mengenal nama tersebut.
Oleh karena itu, ia berencana melaporkan masalah ini kepada polisi karena dugaan penyalahgunaan identitas. Setiawan merasa sangat dirugikan karena terseret ke dalam kasus yang tidak ada kaitannya.
"Saya mau melapor, saya tidak akan diam. Saya hidup tenang selama ini, tiba-tiba ada musibah seperti ini," jelasnya.