MK Disebut Bukan Hanya Pengadilan Angka - Angka, Apa Maksudnya? Ternyata Ini

- 22 April 2024, 14:22 WIB
MK Disebut Bukan Hanya Pengadilan Angka - Angka, Apa Maksudnya? Ternyata Ini
MK Disebut Bukan Hanya Pengadilan Angka - Angka, Apa Maksudnya? Ternyata Ini /

MEDIA PEMALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan kedaulatan rakyat. Salah satu kewenangan MK adalah memutus perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan MK seringkali menyertakan angka-angka yang merujuk pada pasal dan ayat dalam UUD 1945, berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau kaidah hukum lainnya.

Bagi masyarakat awam, angka-angka dalam putusan MK mungkin tampak membingungkan dan sulit dipahami. Artikel ini bertujuan untuk membantu Anda memahami arti di balik angka-angka tersebut dan bagaimana kaitannya dengan makna hukum yang ingin disampaikan MK.

Baca Juga: Arti Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK dalam Sidang PHPU Pilpres, Jadi Kejutan dari MK!

Putusan MK umumnya terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

1. Pertimbangan Hukum: Bagian ini berisi uraian tentang alasan-alasan hukum yang mendasari putusan MK. Di sinilah angka-angka mulai bermunculan. MK akan merujuk pada pasal dan ayat dalam UUD 1945, berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau kaidah hukum lainnya untuk memperkuat argumentasinya.
2. Amar Putusan: Bagian ini berisi inti dari putusan MK, yaitu apakah permohonan pengujian undang-undang diterima atau ditolak. MK juga dapat memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang yang diuji.
3. Dissenting Opinion (Pendapat Berbeda): Jika ada hakim MK yang memiliki pendapat berbeda dengan mayoritas, pendapatnya akan dituangkan dalam bagian ini.

Memahami Pengadilan Angka - Angka

Dalam sidang putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi bahwa MK bukan hanya pengadilan angka-angka. Pengadilan angka - angka dalam hal ini bermakna hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu. 

Dalam sidang dibacakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

MK memiliki kewenangan istimewa untuk menyelesaikan masalah dan sengketa hukum yang kompleks dan sensitif. Dengan itu, MK juga bisa menyelesaikan masalah hukum yang belum tuntas di lembaga lain. Adanya MK diharapkan bisa memberikan putusan yang adil dan tepat untuk permasalahan hukum di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x