Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja?

- 22 April 2024, 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja?
Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja? /

Klaster selanjutnya terkait mobilisasi, netralitas pejabat, atau aparatur negara yang direspon oleh MK bahwa tidak ditemukannya fakta pejabat memobilisasi pemilih dan ASN. Begitu juga dengan pengangkatan pejabat yang dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Dalil soal dugaan Penjabat tidak netral di Provinsi Kalbar, Bali, dan Jawa Tengah dianggap MK tidak beralasan hukum. Termasuk juga ketidaknetralan Dinas Pendidikan dan guru di Kota Medan, Sumatera Utara dianggap sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dalil ketidaknetralan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin dalam memobilisasi dukungan birokrasi untuk Paslon 022 dan melarang izin kampanye untuk Paslon 01, dinyatakan MK tidak cukup bukti. MK menyebut bahwa Tim Nasional Amin (Anies-Muhaimin) sudah mengetahui peristiwa tersebut sebelumnya tetapi tidak melaporkannya.

Baca Juga: 3 Hak Istimewa DPR Ini Disinggung oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Bentuk Tanggung Jawab DPR, Apa Saja?

Dalil mengenai masalah proses penyelenggaraan pemilu dinilai MK tidak cukup bukti atau tidak cukup beralasan. Termasuk surat suara sudah tercoblos atau surat suara yg tidak sesuai prosedur suara sah sehingga kemungkinan besar dalil pelanggaran proses tidak akan berpengaruh.

Dengan mengacu pada beragam dalil yang diajukan dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyimpulkan bahwa argumen yang disajikan oleh Pemohon tidak beralasan secara menyeluruh. Keputusan ini menandakan penolakan MK terhadap klaim yang diajukan terkait klaster permohonan Paslon 01 dalam konteks pilpres. Dengan demikian, MK menegaskan kesimpulannya bahwa setiap dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil pemilihan dan mengesampingkan validitas proses pemilihan umum yang telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Gani P.

Sumber: x.com @titianggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah