Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja?

- 22 April 2024, 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja?
Mahkamah Konstitusi Membagi Permohonan Paslon 01 menjadi 6 Klaster, Apa Saja? /

MEDIA PEMALANG - Dalam hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres terkait pembagian klaster permohonan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terdapat sejumlah penafsiran dan analisis yang menjadi sorotan utama dalam ranah politik Indonesia. Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membawa implikasi yang signifikan terhadap dinamika politik dan kehidupan berbangsa.

Artikel ini akan membahas secara rinci hasil sidang PHPU terkait klaster permohonan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meliputi argumen yang diajukan, pertimbangan hukum MK, serta respons dari pihak terkait dan masyarakat luas.

Baca Juga: Arti Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK dalam Sidang PHPU Pilpres, Jadi Kejutan dari MK! 

6 Klaster yang Diajukan oleh Paslon 01

Paslon 01 sebagai Pemohon dalam sidang PHPU ini menyerahkan dalil-dalil berisi pelanggaran-pelanggaran selama pemilihan presiden. MK mencermati secara seksama dan memutuskan untuk mengelompokkannya menjadi 6 klaster. 

Dalam hasil putusan, dibacakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, dalam hal ini Paslon 01, apabila dilakukan pengelompokan klaster/isu oleh Mahkamah, maka dalil-dalil Pemohon dapat dikelompokkan menjadi 6 klaster sebagai berikut.

  1. Independensi Penyelenggara Pemilu 
  2. Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden 
  3. Bantuan sosial (Bansos)
  4. Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara
  5. Prosedur penyelenggaraan pemilu
  6. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)

Respons MK terhadap Keenam Klaster 

Klaster pertama terkait independensi berupa Pengangkatan Tim Seleksi Anggota KPU dan Anggota Bawaslu oleh Presiden RI melanggar Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur Pemerintah lebih dari 3 orang. Dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum dan dianggap tidak terbukti. 

Dalil kedua adalah mengenai keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden atau sering banyak disebut sebagai cawe-cawe Presiden dalam Putusan MK 90 dan tidak diubahnya PKPU Pencalonan pasca-Putusan MK 90. Dalil ini juga direspons negatif oleh MK yang menilai bahwa tidak terbukti. 

Baca Juga: MK Disebut Bukan Hanya Pengadilan Angka - Angka, Apa Maksudnya? Ternyata Ini

Terkait bansos, MK tida meyakini bahwa pemberian bansos akan memengaruhi pilihan para pemilih. Pilihan pemilih yang murni karena simpati, kecocokan, dan pandangan baik bukanlah suatu hal yang melanggar hukum. 

Klaster selanjutnya terkait mobilisasi, netralitas pejabat, atau aparatur negara yang direspon oleh MK bahwa tidak ditemukannya fakta pejabat memobilisasi pemilih dan ASN. Begitu juga dengan pengangkatan pejabat yang dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Dalil soal dugaan Penjabat tidak netral di Provinsi Kalbar, Bali, dan Jawa Tengah dianggap MK tidak beralasan hukum. Termasuk juga ketidaknetralan Dinas Pendidikan dan guru di Kota Medan, Sumatera Utara dianggap sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dalil ketidaknetralan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin dalam memobilisasi dukungan birokrasi untuk Paslon 022 dan melarang izin kampanye untuk Paslon 01, dinyatakan MK tidak cukup bukti. MK menyebut bahwa Tim Nasional Amin (Anies-Muhaimin) sudah mengetahui peristiwa tersebut sebelumnya tetapi tidak melaporkannya.

Baca Juga: 3 Hak Istimewa DPR Ini Disinggung oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Bentuk Tanggung Jawab DPR, Apa Saja?

Dalil mengenai masalah proses penyelenggaraan pemilu dinilai MK tidak cukup bukti atau tidak cukup beralasan. Termasuk surat suara sudah tercoblos atau surat suara yg tidak sesuai prosedur suara sah sehingga kemungkinan besar dalil pelanggaran proses tidak akan berpengaruh.

Dengan mengacu pada beragam dalil yang diajukan dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyimpulkan bahwa argumen yang disajikan oleh Pemohon tidak beralasan secara menyeluruh. Keputusan ini menandakan penolakan MK terhadap klaim yang diajukan terkait klaster permohonan Paslon 01 dalam konteks pilpres. Dengan demikian, MK menegaskan kesimpulannya bahwa setiap dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil pemilihan dan mengesampingkan validitas proses pemilihan umum yang telah dilakukan.

Editor: Gani P.

Sumber: x.com @titianggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah