MEDIA PEMALANG - Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif, kini tersedia cara mudah melalui layanan online. Berikut panduan lengkapnya:
Langkah 1: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Baca Juga: BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK: Simak Panduan Lengkap untuk Pemohon Peserta JKN Non-aktif
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran iuran terakhir (jika ada)
- Foto selfie terbaru (ukuran 4x6 cm)
- Foto NPWP (opsional)
- Foto buku tabungan (opsional)
Langkah 2: Akses Layanan Aktivasi Online
Anda dapat melakukan aktivasi BPJS Kesehatan online melalui beberapa layanan berikut:
- Jaringan Sosial BPJS Kesehatan:
- Website BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/
- Aplikasi JKN Mobile: Download aplikasi JKN Mobile di Google Play Store atau App Store.
Langkah 3: Ikuti Petunjuk Aktivasi
Setelah mengakses layanan aktivasi online, ikuti petunjuk yang tersedia dengan cermat. Anda akan diminta untuk:
- Memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan
- Mengunggah foto KTP dan KK
- Mengunggah foto selfie
- Memilih metode pembayaran iuran
- Mengunggah bukti pembayaran iuran
- Menyetujui syarat dan ketentuan
Baca Juga: Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Manfaatnya Dirasakan Cukup Besar
Langkah 4: Verifikasi Data
Editor: Gani P.