BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK: Simak Panduan Lengkap untuk Pemohon Peserta JKN Non-aktif

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK: Simak Panduan Lengkap untuk Pemohon Peserta JKN Non-aktif
BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK: Simak Panduan Lengkap untuk Pemohon Peserta JKN Non-aktif /Flip

MEDIA PEMALANG - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang bukan peserta JKN atau peserta JKN non-aktif.

Baca Juga: Hanya Sementara, Ini Masa Uji Coba Aturan Baru BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK

Bagi pemohon yang bukan peserta JKN, proses pendaftaran dan penerbitan SKCK dapat dilakukan secara bersamaan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (berlatar belakang merah)
  • Surat keterangan dari lurah/desa
  • Dokumen bukti nomor Virtual Account pendaftaran BPJS Kesehatan

Bagi peserta JKN non-aktif, ada beberapa kemungkinan:

1. Menunggak Iuran:

Baca Juga: Cek HP Kamu! Inilah Daftar HP yang Bakal Kehilangan WhatsApp Permanen!

  • Pemohon dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
  • Setelah pembayaran lunas, status kepesertaan JKN akan aktif kembali.
  • Pemohon dapat mencetak bukti pembayaran lunas iuran sebagai syarat SKCK.

2. Menunggak Iuran dan Belum Mampu Membayar:

  • Pemohon dapat mengikuti program Rehabilitasi (REHAB) BPJS Kesehatan.
  • Program REHAB memungkinkan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap.
  • Pemohon dapat mencetak bukti mengikuti program REHAB sebagai syarat SKCK.

3. Tidak Mampu Menjadi Peserta JKN:

  • Pemohon dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada Dinas Sosial setempat.
  • SKTM harus ditandatangani oleh kepala dinas sosial dan dibubuhi cap basah.
  • Pemohon dapat menyertakan SKTM sebagai syarat SKCK.

Jenis Peserta JKN Non-Aktif yang Bisa Mengurus SKCK:

Perlu diingat, tidak semua peserta JKN non-aktif dapat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK. Berikut jenis peserta JKN non-aktif yang bisa menggunakannya:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x