Gampang! Ini Cara Cek Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

- 29 Mei 2024, 15:00 WIB
Gampang! Ini Cara Cek Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Gampang! Ini Cara Cek Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan /SIP Law Firm

MEDIA PEMALANG - BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah menanggung biaya pengobatan untuk berbagai penyakit.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat daftar penyakit yang secara khusus ditanggung oleh program ini.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang daftar penyakit yang dapat dilayani BPJS Kesehatan, termasuk cara cek dan langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga: Makin Praktis! Ini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan Onlines melalui Website BPJS Kesehatan

Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan memperbarui daftar penyakit yang ditanggung dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, terdapat 144 penyakit yang secara spesifik disebutkan dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit ini dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Penyakit menular
  • Penyakit tidak menular
  • Kanker
  • Penyakit mata
  • Penyakit THT
  • Penyakit gigi
  • Penyakit kandungan
  • Penyakit persalinan
  • Kecelakaan dan trauma
  • Penyakit lainnya

Cara Cek Daftar Lengkap Penyakit BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara untuk mengetahui secara lengkap daftar penyakit yang ditanggung:

  • Website BPJS Kesehatan: Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id/) dan buka menu "Layanan" kemudian pilih "Peserta" dan "Katalog Layanan". Di sana, Anda dapat mengunduh file PDF yang berisi daftar lengkap penyakit yang ditanggung.
  • Aplikasi Mobile JKN: Download aplikasi JKN di smartphone Anda dan masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan. Pada menu utama, pilih "Katalog Layanan" dan temukan "Daftar Penyakit yang Ditanggung".
  • Call Center BPJS Kesehatan: Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di 1500 491 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-800-6757. Petugas Call Center akan membantu Anda mengecek daftar penyakit yang ditanggung.
  • Fasilitas Kesehatan Terdekat: Kunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tanyakan kepada petugas di sana.

Baca Juga: BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK: Simak Panduan Lengkap untuk Pemohon Peserta JKN Non-aktif

Langkah-Langkah Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan

Ketika Anda mengalami sakit dan ingin menggunakan BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Datangi Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1): Faskes 1 adalah puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Di Faskes 1, Anda akan mendapatkan pemeriksaan awal dan diagnosis dari dokter.
  2. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (Faskes Lanjutan): Jika dokter di Faskes 1 menentukan Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke Faskes Lanjutan, seperti rumah sakit atau klinik spesialis.
  3. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan: Saat berobat di Faskes 1 maupun Faskes Lanjutan, selalu tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas.
  4. Ikuti Prosedur yang Berlaku: Patuhi semua prosedur yang berlaku di Faskes terkait, seperti pengambilan nomor antrean, pemeriksaan, dan pengambilan obat.

Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah