Inilah Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok, Alhamdulillah?

- 30 Juni 2024, 19:20 WIB
Petugas PLN Icon Plus Sedang Melakukan Perapihan Kabel Fiber Optik di Kawasan Kota Bandung, Kamis 27 Juni 2024
Petugas PLN Icon Plus Sedang Melakukan Perapihan Kabel Fiber Optik di Kawasan Kota Bandung, Kamis 27 Juni 2024 /istimewa/

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. "Kalau listrik, nggak naik," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk kuartal ketiga tahun 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta tingkat inflasi.

Golongan Pelanggan yang Terkena Dampak

Dilansir dari Antara, berdasarkan perhitungan pemerintah, seharusnya ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi jika mengacu pada empat parameter ekonomi tadi. Namun, tarif tetap diputuskan tidak naik.

Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan dan akan terus mendapatkan subsidi. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tambah Jisman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung kestabilan ekonomi dan daya saing industri di Indonesia, sambil tetap memberikan bantuan kepada golongan masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah