Kabar Gembira! Inilah Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

- 30 Juni 2024, 22:00 WIB
Perapihan jaringan listrik.
Perapihan jaringan listrik. /Dok dewa

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengonfirmasi bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal ketiga tahun ini.

"Kalau listrik, nggak naik," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk kuartal ketiga tahun 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok, Alhamdulillah?

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Golongan Pelanggan yang Tidak Mengalami Kenaikan Tarif

Menurut laporan dari Antara, meskipun berdasarkan perhitungan pemerintah seharusnya ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi jika mendasarkan pada empat parameter ekonomi makro (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," jelas Jisman P. Hutajulu.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah