Inilah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahun, Jangan Sampai Salah dan Telat Bayar

- 18 Desember 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023.
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023. /polri.go.id/
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan Atas Nama Perusahaan

Persyaratan yang disebutkan di atas diperuntukkan bagi sepeda motor atas nama individu perorangan. Sedangkan untuk sepeda motor atas nama perusahaan maka akan diperlukan persyaratan:

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal Uraian Mapel PJOK Kelas 4 Halaman 119 120 121 122

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
  • Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan
  • pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
  • KTP pemberi kuasa fotokopi

Permasalahan Umum Saat Bayar Pajak Satu Tahunan

Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahunan, di antaranya:

  1. Lupa atau terlambat membayar PKB: PKB harus dibayarkan setiap tahun pada bulan yang sama dengan bulan pembuatan kendaraan bermotor. Jika terlambat atau lupa membayar PKB, maka pemilik kendaraan bermotor bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

  2. Tidak tahu cara membayar PKB: Pembayaran PKB bisa dilakukan di bank, kantor pos, atau melalui aplikasi pajak online yang disediakan oleh pemerintah. Namun, banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak tahu cara membayar PKB melalui salah satu metode tersebut.

  3. Terjadi kesalahan saat membayar PKB: Kesalahan yang sering terjadi saat membayar PKB adalah menggunakan nomor polisi yang salah atau menggunakan nama pemilik kendaraan yang salah. Hal ini akan menyebabkan PKB tidak tercatat pada sistem dan mengakibatkan pemilik kendaraan bermotor tidak bisa mengambil STNK atau mengajukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

  4. Gangguan sistem pembayaran PKB: Gangguan sistem pembayaran PKB bisa terjadi karena beberapa faktor seperti gangguan jaringan, server yang down, atau masalah teknis lainnya. Gangguan sistem pembayaran PKB ini biasanya akan menyebabkan pembayaran PKB terlambat atau tidak tercatat pada sistem.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, sebaiknya pemilik kendaraan bermotor selalu memperhatikan jadwal pembayaran PKB dan memastikan bahwa nomor polisi dan nama pemilik kendaraan yang digunakan sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x