Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli BBM Subsidi

- 13 Desember 2023, 09:30 WIB
Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli BBM Subsidi
Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli BBM Subsidi /pexels.com

MEDIA PEMALANG - Pemerintah Indonesia menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Namun, tidak semua kendaraan berhak membeli BBM subsidi. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kendaraan boleh membeli BBM subsidi.

Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi di Indonesia:

Baca Juga: Pengen Beli BBM Subsidi? Cek Kriterianya Dulu!

1. Kendaraan bermotor perorangan roda empat:

  • Mobil dengan kapasitas mesin maksimum 1.500 cc.
  • Mobil pribadi digunakan untuk transportasi pribadi, bukan untuk kegiatan usaha.
  • Mobil berpelat nomor warna hitam atau warna kuning (khusus angkutan umum).

2. Kendaraan bermotor perorangan roda dua:

  • Semua jenis motor, tidak ada batasan kapasitas mesin.
  • Motor digunakan untuk transportasi pribadi, bukan untuk kegiatan usaha.
  • Motor berpelat nomor warna hitam atau warna kuning (khusus ojek online).

3. Kendaraan bermotor umum:

  • Kendaraan bermotor umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam.
  • Termasuk angkutan orang (angkot, bus) dan angkutan barang (pick up, truk).
  • Tidak termasuk mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Baca Juga: Tips Bikin Charger HP Sepeda Motor Sendiri

4. Kendaraan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM):

  • Kendaraan yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Harus terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setempat.
  • Jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi ditentukan oleh pemerintah.

5. Kendaraan untuk pertanian dan perikanan:

  • Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan.
  • Harus terdaftar di Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan setempat.
  • Jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi ditentukan oleh pemerintah.

Cara membeli BBM subsidi:

Baca Juga: Simak! Ini Cara Membuat Charger HP di Sepeda Motor

  • Mendaftarkan kendaraan di aplikasi MyPertamina (untuk Solar subsidi).
  • Membawa kartu identitas diri dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
  • Hanya membeli di SPBU yang menyediakan BBM subsidi.
  • Mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di SPBU.

Perlu diketahui:

  • Pemerintah dapat mengubah kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi sewaktu-waktu.
  • Sanksi akan diberikan kepada pengguna yang tidak memenuhi kriteria atau menyalahgunakan BBM subsidi.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x