STNK Motor Listrik, Wajib Punya! Nggak Tahu Cara Urusnya? Simak Panduan Lengkapnya dari A-Z

- 18 Desember 2023, 13:25 WIB
Berikut Perbedaan Antara Pajak STNK dan Pajak Kendaraan 5 Tahunan Lengkap dengan Cara Bayarnya
Berikut Perbedaan Antara Pajak STNK dan Pajak Kendaraan 5 Tahunan Lengkap dengan Cara Bayarnya /hyundai.com/

MEDIA PEMALANG - Seperti kendaraan bermotor lainnya, motor listrik juga memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk bisa dioperasikan di jalan raya. STNK motor listrik merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Syarat Pengurusan STNK Motor Listrik

Baca Juga: Motor Sport Listrik, Performa yang Mengagumkan dan Ramah Lingkungan!

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK motor listrik:

  • Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Formulir permohonan STNK
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Sementara (STNK Sementara)
  • Dua buah foto kendaraan

Cara Pengurusan STNK Motor Listrik

Berikut adalah cara-cara untuk mengurus STNK motor listrik:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Datangi Kantor Samsat terdekat.
  3. Isi formulir permohonan STNK.
  4. Tunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas Samsat.
  5. Bayar pajak kendaraan.
  6. Ambil STNK yang telah jadi.

Pajak Kendaraan Motor Listrik

Baca Juga: Nyesel Kalo Kelewat! Motor Bekas Rp 500 Ribuan Mesin Gacor dan Body Mulus, Cek Sekarang!

Pajak kendaraan motor listrik dikenakan berdasarkan kapasitas baterainya. Berikut adalah tarif pajak kendaraan motor listrik:

  • Kapasitas baterai 0-2,5 kWh: Rp50.000 per tahun
  • Kapasitas baterai 2,5-5 kWh: Rp100.000 per tahun
  • Kapasitas baterai >5 kWh: Rp150.000 per tahun

Masa Berlaku STNK Motor Listrik

Baca Juga: Kapasitas Baterai Motor Listrik, Ini Pengaruhnya Terhadap Kualitas dan Harga!

Masa berlaku STNK motor listrik adalah lima tahun. Untuk perpanjang STNK, Anda harus datang ke Kantor Samsat terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk BPKB, STNK lama, dan bukti pembayaran pajak kendaraan.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah