STNK Motor Listrik, Wajib Punya! Ternyata Begini Cara Urusnya, Biayanya, dan Lama Prosesnya

- 18 Desember 2023, 13:55 WIB
 Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK
Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK /Foto : Antara

MEDIA PEMALANG - Seperti halnya kendaraan bermotor lainnya, motor listrik juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK motor listrik merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Syarat Pengurusan STNK Motor Listrik

Baca Juga: Kapasitas Baterai Motor Listrik, Pilih yang Sesuai Kebutuhanmu!

Untuk mengurus STNK motor listrik, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  • BPKB
  • Formulir permohonan STNK
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi STNK lama (jika ada)
  • Fotokopi faktur pembelian
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan

Cara Pengurusan STNK Motor Listrik



Untuk mengurus STNK motor listrik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Isi formulir permohonan STNK.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Bayar pajak kendaraan.
  5. Tunggu proses penerbitan STNK.

Proses penerbitan STNK motor listrik biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik

Baca Juga: Sepeda Listrik, Cocok untuk Kamu yang Ingin Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan? Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Biaya pengurusan STNK motor listrik terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah