MEDIA PEMALANG - Setiap kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Pengurusan STNK Motor Listrik
Baca Juga: Kapasitas Baterai Motor Listrik, Pilih yang Sesuai Kebutuhanmu!
Untuk mengurus STNK motor listrik, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi kendaraan
- Surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK)
- Surat keterangan lulus uji tipe kendaraan bermotor
- Surat keterangan uji kendaraan bermotor
Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik
Biaya pengurusan STNK motor listrik berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biayanya terdiri dari biaya registrasi kendaraan dan biaya pembuatan STNK.
Baca Juga: Cek NIK Subsidi Listrik, Hanya 5 Menit, Dapatkan Diskon 50%!
Biaya registrasi kendaraan untuk motor listrik dihitung berdasarkan kapasitas mesinnya. Berikut adalah rincian biaya registrasi kendaraan untuk motor listrik:
Kapasitas Mesin (cc) | Biaya Registrasi (Rp) |
---|---|
< 50 | 100.000 |
50-125 | 200.000 |
125-250 | 350.000 |
> 250 | 500.000 |
Biaya pembuatan STNK untuk motor listrik adalah Rp 200.000.
Cara Pengurusan STNK Motor Listrik
Baca Juga: Motor Listrik Indonesia Bikin Geger Dunia, Tak Kalah dari Tesla! Ini Spesifikasinya
Editor: Gani P.