Bayar Pajak Motor Bisa Online? Simak Syaratnya, Ini Dia Dokumen yang Harus Disiapkan!

- 16 Januari 2024, 17:41 WIB
Bayar Pajak Motor Bisa Online? Simak Syaratnya, Ini Dia Dokumen yang Harus Disiapkan!
Bayar Pajak Motor Bisa Online? Simak Syaratnya, Ini Dia Dokumen yang Harus Disiapkan! /bfi.co.id

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Alphard Muat Berapa Orang? Ini Tips Memilih Tipe yang Tepat!

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Anda perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat bayar pajak motor:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya (jika ada)

Jika Anda membayar pajak motor secara online, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
  • Nama dan alamat pemilik kendaraan
  • Nomor telepon pemilik kendaraan

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor:

  1. Datang ke kantor Samsat atau tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
  2. Tunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  3. Isi formulir permohonan pembayaran pajak.
  4. Bayar pajak kendaraan bermotor.
  5. Ambil bukti pembayaran pajak.

Baca Juga: ETF Bitcoin Disetujui di Pasar Kripto Indonesia, Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Anda juga dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Untuk membayar pajak motor secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor secara online:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x