Anti Ribet! Ini 3 Cara Cek Pajak Motor Kamu Cuma Lewat HP tanpa Datang ke Kantor Samsat

- 30 Januari 2024, 08:18 WIB
Anti Ribet! Ini 3 Cara Cek Pajak Motor Kamu Cuma Lewat HP tanpa Datang ke Kantor Samsat
Anti Ribet! Ini 3 Cara Cek Pajak Motor Kamu Cuma Lewat HP tanpa Datang ke Kantor Samsat /moladin.com

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini dibayarkan setiap tahun, dan besarnya pajak tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan.

Baca Juga: Menggunakan Helm Saat Berkendara, Contoh Disiplin Terhadap Aturan dan Diatur Undang-undang Berikut

Saat ini, ada beberapa cara untuk cek pajak motor, salah satunya adalah lewat HP. Dengan cara ini, Anda dapat mengecek pajak motor tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Berikut adalah cara cek pajak motor lewat HP:

1. Melalui website Samsat

Cara pertama untuk cek pajak motor lewat HP adalah melalui website Samsat. Cara ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website Samsat di wilayah Anda.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda.
  4. Klik tombol "Cek".

Jika data Anda valid, maka website akan menampilkan informasi mengenai pajak motor Anda, seperti:

  • Nama pemilik kendaraan
  • Jenis kendaraan
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin
  • Masa berlaku pajak
  • Besarnya pajak yang harus dibayarkan

Baca Juga: Pentingkah Penggunaan Helm Saat Berkendara? Ini Alasannya dan Ternyata Diatur Undang-Undang

2. Melalui aplikasi e-Samsat

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah