Tidak Boleh Sembarangan, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol: Harus Memenuhi Persyaratan

- 30 Januari 2024, 17:01 WIB
Tidak Boleh Sembarangan, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol: Harus Memenuhi Persyaratan
Tidak Boleh Sembarangan, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol: Harus Memenuhi Persyaratan /Kementerian PUPR

MEDIA PEMALANG - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dapat melintas di jalan tol adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

Baca Juga: 3 Tips Cek Pajak Motor Lewat HP, Nggak Pake Ribet Antri Datang ke Kantor Samsat Ternyata Bisa Pakai Aplikasi

Persyaratan teknis

Persyaratan teknis kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Memiliki ukuran dan dimensi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki spesifikasi mesin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan administratif

Persyaratan administratif kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • Membayar tarif tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis-jenis kendaraan yang dapat melintas di jalan tol

Baca Juga: Anti Ribet! Ini 3 Cara Cek Pajak Motor Kamu Cuma Lewat HP tanpa Datang ke Kantor Samsat

Berdasarkan persyaratan teknis dan administratif yang telah disebutkan di atas, jenis-jenis kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk.
  • Kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor.
  • Kendaraan bermotor roda tiga, seperti bemo dan bajaj.
  • Kendaraan bermotor khusus, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil derek.

Kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan tanpa STNK.
  • Kendaraan tanpa SIM.
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan.
  • Kendaraan yang tidak membayar tarif tol.
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Menggunakan Helm Saat Berkendara, Contoh Disiplin Terhadap Aturan dan Diatur Undang-undang Berikut

Kendaraan yang dapat melintas di jalan tol adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Persyaratan teknis meliputi ukuran dan dimensi kendaraan, spesifikasi mesin, dan perlengkapan keselamatan. Persyaratan administratif meliputi STNK, SIM, dan tarif tol. Kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol adalah kendaraan tanpa STNK, SIM, perlengkapan keselamatan, tarif tol, persyaratan teknis, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah