MEDIA PEMALANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah salah satu jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM C wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraannya di jalan raya.
Baca Juga: Ganti Oli Motor Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah, Simak Cara Berikut Biar Nggak Bikin Motor Rusak!
Untuk membuat SIM C, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat tersebut:
- Usia minimal 17 tahun
Syarat ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM C. Jika Anda belum berusia 17 tahun, Anda belum dapat membuat SIM.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk membuat SIM. KTP harus masih berlaku dan sesuai dengan data diri Anda.
Baca Juga: Anti Ribet, Ini Cara Ganti Oli Motor Sendiri di Rumah tanpa Repot Antri di Bengkel
- Sehat jasmani dan rohani
Untuk memastikan bahwa Anda memiliki kemampuan untuk mengemudikan sepeda motor dengan aman, Anda harus menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
- Lulus ujian teori dan praktik
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda harus mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori bertujuan untuk menguji pengetahuan Anda tentang peraturan lalu lintas. Ujian praktik bertujuan untuk menguji keterampilan Anda dalam mengemudikan sepeda motor.
Editor: Gani P.