Wajib Punya DTKS Kemensos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftarnya!

- 13 Januari 2022, 08:22 WIB
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan bahwa nantinya pemerintah akan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) TV digital bagi warga miskin.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan bahwa nantinya pemerintah akan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) TV digital bagi warga miskin. /Unsplash/

MEDIA PEMALANG- Pemerintah melalui Kominfo telah mulali memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022.

Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah akan melakukan penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis, yang dikabarkan akan dimulai pada tahun ini.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk melakukan konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Jadi, membutuhkan parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menggunakan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Secara Gratis

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo kabarnya akan dilakukan secara online dan offline, dimana penerima cukp menggunakan NIK KTP.

Perlu diketahui, perangkat Set Top Box berfungsi untuk untuk menonton siaran TV digital.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x