Persyaratan Pendaftaran dan Cara Pendaftaran untuk Menjadi Penyedia Mitra LPSE Kabupaten Pemalang

- 6 Januari 2022, 21:53 WIB
/

MediaPemalang.com- Menjadi seorang pengusaha yang ingin mengikuti tender menjadi sebuah impian. Sekarang ini siapa saja bisa mengikuti tender yang diselenggarakan oleh LPSE Kabupaten Pemalang.

Dikutip dari laman resmi LPSE Kabupaten Pemalang, Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sudah saatnya Pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik. Di web resmi Kabupaten Pemalang telah meluncurkan layanan pengadaan barang (e-Procurement) secara elektronik /LPSE.

Baca Juga: Tidak Usah ke Kantor, Cara Daftar dan Lapor LPSE Kabupaten Pemalang dengan Aplikasi, Mudah Banget!

Layanan Pengadaan ini dilakukan Secara Elektronik, e-Procurement merupakan aplikasi yang digunakan untuk tender. Hal tersebut merupakan bentuk layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh Kabupaten Pemalang dengan layanan ini adalah terbukanya penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi, dan mempermudah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/panitia mempertanggungjawabkan proses pengadaan.

Bagaimana persyaratan Badan usaha dalam kiat untuk dapat mengikuti tender. Berikut ini Tim Media Pemalang akan memberikan daftar persyaratan sebuah badan usaha untuk mendaftar di LPSE Kabupaten Pemalang

Untuk persyaratan saat pendaftaran offline penyedia wajib datang ke kantor LPSE Kabupaten Pemalang terdekat (alamat kantor lihat di “kontak kami”) dan membawa berkas asli dokumen persyaratan, sebagai berikut :

Baca Juga: Bisa Ikut Tender, Klik Langsung Daftar dan Lapor LPSE Kabupaten Pekalongan dengan Aplikasi e-Procuremen

  1. Formulir Keikutsertaan;
  2. Surat Penunjukan Admin;
  3. Surat Kuasa;
  4. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya;
  5. NPWP;
  6. Surat Izin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing;
  7. Tanda Daftar Perusahaan;
  8. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
  9. Surat Keterangan Domisili;
  10. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;

Baca Juga: Saatnya Ikut Tender Online, Cara Daftar dan Lapor LPSE Kota Tegal dengan Aplikasi, Sekarang Jadi Mudah!

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: lpse.pemalangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x